Alasan Penolakan Permohonan Informasi
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu. Berikut ini beberapa alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan informasi publik, simak selangkapnya melalui unggahan ini ya