Tugas dan Wewenang, SK Penetapan

TUGAS DAN FUNGSI PPID

PPID Kabupaten Kotawaringin Timur, mempunyai tugas :

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3. Menggoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana

4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi kepada publik;

6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

12. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.

 

KEWENANGAN PPID UTAMA

PPID Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai kewenangan :

1. Menolak memberikan informasi ?dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid – offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pelaksana dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.

 

 

Download SK Penetapan PPID Kotawaringin Timur